1. HUKUM,
NEGARA DAN PEMERITAHAN
A. HUKUM
Menurut definisi Utrecht
adalah Himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan)
yang mengurus tata terib dalam masyarakat dan karena itu haus ditaati oleh
masyarakat itu.
Menurut definisi
JCT.Simorangkir.SH dan Woerjono Sastropranoto SH. Hukum adalah
peraturan-peraturan yang memaksa , yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan yaitudengan hukuman tertentu.
a) Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum adalah :
-
Adanya perintah
atau larangan
-
Perintah atau
larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
b) Sumber-sumber
Hukum
Sumber hukum dapat di tinjau
dari segi formal dan material
Sumber hukum material dapat
di tinjau lagi dari berbagai sudut misalnya dari sudut politik,
sejarah,ekonomi,dan lain-lain.
Sumber Hukum Formal antara lain :
1)
Undang–undanng
(Statute)
2)
Kebiasaan
(Costum)
3)
Keputusan-keputusan
hakim (Yurisprudensi)
4)
Traktat (Treaty)
5)
Pendapat Sarjana
Hukum
c) Pembagian
Hukum
1)
Menurut sumbernya
; Hukum UU,Kebiasaan,Traktat,Yurisprudensi
2)
Menurut bentuknya
;Hukum tertulis,tak tertulis
3)
Menurut tempat
berlakunya ; Hukum nasional,internasional,asing,gereja
4)
Menurut waktu
berlakunya ; Ius Constitutum ,Ius Constituendum,hukum asasi
5)
Menurut cara
mempertahankannya; hukum material,formal
6)
Menurut sifatnya
;hukum memaksa,hukum mengatur
7)
Mnurut wujudnya
;hukum obyektif,hukum subyektif
8)
Menurut isinya ;
Hukum privat,publik.
B. NEGARA
Negara memiliki 2 tugas
utama yaitu :
1)
Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
2)
Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
a) Sifat-sifat
Negara
Sifat-sifat negara antara
lain :
1)
Sifat
memaksa,artinya mempunyai kekuasaan agar tercapai ketertiban
2)
Sifat
monopoli,artinya memiliki hak kuasa tunggal untuk tujuan negara
3)
Sifat mencakup
semua,artinya peraturan menyangkut semua orang
b) Bentuk
Negara
1)
Negara Kesatuan
Adalah suatu negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan mengurus seluruh pemerintah dalam
negara berada di pusat.
Ada 2 macam bentuk negara
Kesatuan :
a)
Negara Kesatuan
sistem sentralisasi
b)
Negara kesatuan
sistem desentralisasi
2)
Negara Serikat
Adalah negara yang terjadi
dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendirisebagai negara
yang merdeka.
Sedang bentuk kenegaraan
yang saat ini kita kenal ialah :
(1)
Negara Dominion
Bentuk ini khusus hanya
terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris.
(2)
Negara Uni
Adalah negara gabungan dari
2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala Negara.
Ada dua negara Uni ,yaitu :
-
Uni rill
-
Uni personil
(3)
Negara
Protektorat
Ialah suatu negara yang
berada di bawah perlindungan negara lain.
c) Unsur-unsur
Negara
Untuk dapap di katakan sebagai negara,negara harus
memenuhi syarat-syarat berikut ini :
(1)
Harus ada
wilayahnya
(2)
Harus ada
rakyatnya
(3)
Harus ada pemerintahannya
(4)
Harus ada
tujuannya
(5)
Mempunyai
kedaulatan
Adapun tujuan negara itu bermacam-macam di antraranya
adalah untuk :
a)
Perluasan
kekuasaan semata
b)
Perluasan
Kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
c)
Penyelenggaraan
ketertiban hukum
d)
Penyelenggaraan
kesejah teraan umum
Tujuan Negara Republik
Indonesia
a) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
indonesia
b) Memajukan kesejahteraan umum
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
C. PEMERINTAH
Pemerintah adalah salah satu
unsur penting dari pada negara.tanpa pemerintah maka negara tidak ada yang
mengatur.
Pemerintah dalam arti luas :
Pemisahan menurut Montesque,
meliputi bidang legislatif, eksekutif ,yudikatif.
Pemerintah dalam arti sempit
:
Menurut pemisahan Montesque
meliputi bidang eksekutif
2. WARGANEGARA
DAN NEGARA
Menurut
Kansil, orang-oang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan
menjadi :
a.
Penduduk ialah
mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang di tetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan.
Penduduk di bedakan menjadi
2,yaitu :
1)
Penduduk Warga
Negara atau Warga negara
2)
Penduduk bukan
Warga negara atau Orang asing
b.
Bukan Penduduk
ialah mereka yang berada didalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan
yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1)
Asas
Kewarganegaraan
Ada 2 kriteria untuk
menentukan warganegara ,yaitu
(a)
Kriteria
kelahiran menurut keturunan atau Ius Sanguinis
(b)
Kriteria
kelahiran menurut tempat di lahirkan atau Ius Soli
Antara kedua kriteria tersebut dapat terjadi ,
a.
Bipatride atau
kewarganegaraan rangkap
b.
Apatride atau
tidak memiliki kewarganegaraan
Di Indonesia ,siapa-siapa yang menjadi warganegara
telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945,Penjelasan Umum UU No.62 tahun
1958,dan Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 tahun 1958.
2)
Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan pasal dalam UUD
1945, maka dapat kita simpulkan bahwa hak-hak warga negara indonesia meliputi
pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial
Yang di sebukan dalam pasal
27 (2), 30 (1), 31(1), 27 (1), 29 (2), dan pasal 28.
Sedangkan Kewajiban Warga
negara telah di sebutkan dalam pasal :
27 (1) : Segala Warga negara
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
30 (1) : Tiap-tiap warga
negara wajib ikut serta dalam usaha pembeaan negara.
0 komentar:
Posting Komentar