Rabu, 06 November 2013

WARGA NEGARA DAN NEGARA


1.      HUKUM, NEGARA DAN PEMERITAHAN


A.     HUKUM
Menurut definisi Utrecht adalah Himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata terib dalam masyarakat dan karena itu haus ditaati oleh masyarakat itu.
Menurut definisi JCT.Simorangkir.SH dan Woerjono Sastropranoto SH. Hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa , yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitudengan hukuman tertentu.

a)      Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum adalah :
-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

b)     Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di tinjau dari segi formal dan material
Sumber hukum material dapat di tinjau lagi dari berbagai sudut misalnya dari sudut politik, sejarah,ekonomi,dan lain-lain.

Sumber Hukum Formal antara lain :
1)      Undang–undanng (Statute)
2)      Kebiasaan (Costum)
3)      Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
4)      Traktat (Treaty)
5)      Pendapat Sarjana Hukum

c)      Pembagian Hukum
1)      Menurut sumbernya ; Hukum UU,Kebiasaan,Traktat,Yurisprudensi
2)      Menurut bentuknya ;Hukum tertulis,tak tertulis
3)      Menurut tempat berlakunya ; Hukum nasional,internasional,asing,gereja
4)      Menurut waktu berlakunya ; Ius Constitutum ,Ius Constituendum,hukum asasi
5)      Menurut cara mempertahankannya; hukum material,formal
6)      Menurut sifatnya ;hukum memaksa,hukum mengatur
7)      Mnurut wujudnya ;hukum obyektif,hukum subyektif
8)      Menurut isinya ; Hukum privat,publik.

B.      NEGARA
Negara memiliki 2 tugas utama yaitu :
1)      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2)      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

a)      Sifat-sifat Negara
Sifat-sifat negara antara lain :
1)      Sifat memaksa,artinya mempunyai kekuasaan agar tercapai ketertiban
2)      Sifat monopoli,artinya memiliki hak kuasa tunggal untuk tujuan negara
3)      Sifat mencakup semua,artinya peraturan menyangkut semua orang

b)     Bentuk Negara
1)      Negara Kesatuan
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan mengurus seluruh pemerintah dalam negara berada di pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan :
a)      Negara Kesatuan sistem sentralisasi
b)      Negara kesatuan sistem desentralisasi

2)      Negara Serikat
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendirisebagai negara yang merdeka.

Sedang bentuk kenegaraan yang saat ini kita kenal ialah :

(1)   Negara Dominion
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris.
(2)   Negara Uni
Adalah negara gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala Negara.
Ada dua negara Uni ,yaitu :
-          Uni rill
-          Uni personil
(3)   Negara Protektorat
Ialah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain.
c)  Unsur-unsur Negara
Untuk dapap di katakan sebagai negara,negara harus memenuhi syarat-syarat berikut ini :
(1)   Harus ada wilayahnya
(2)   Harus ada rakyatnya
(3)   Harus ada pemerintahannya
(4)   Harus ada tujuannya
(5)   Mempunyai kedaulatan

Adapun tujuan negara itu bermacam-macam di antraranya adalah untuk :
a)      Perluasan kekuasaan semata
b)      Perluasan Kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
c)      Penyelenggaraan ketertiban hukum
d)      Penyelenggaraan kesejah teraan umum

Tujuan Negara Republik Indonesia
                  a)      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
                  b)      Memajukan kesejahteraan umum
                  c)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
                  d)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia

C.      PEMERINTAH
Pemerintah adalah salah satu unsur penting dari pada negara.tanpa pemerintah maka negara tidak ada yang mengatur.

Pemerintah dalam arti luas :
Pemisahan menurut Montesque, meliputi bidang legislatif, eksekutif ,yudikatif.

Pemerintah dalam arti sempit :
Menurut pemisahan Montesque meliputi bidang eksekutif


        2.      WARGANEGARA DAN NEGARA
 Menurut Kansil, orang-oang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a.      Penduduk ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang di tetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan.

Penduduk di bedakan menjadi 2,yaitu :
1)      Penduduk Warga Negara atau Warga negara
2)      Penduduk bukan Warga negara atau Orang asing

b.      Bukan Penduduk ialah mereka yang berada didalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1)      Asas Kewarganegaraan
Ada 2 kriteria untuk menentukan warganegara ,yaitu
(a)   Kriteria kelahiran menurut keturunan atau Ius Sanguinis
(b)   Kriteria kelahiran menurut tempat di lahirkan atau Ius Soli
Antara kedua kriteria tersebut dapat terjadi ,
a.      Bipatride atau kewarganegaraan rangkap
b.      Apatride atau tidak memiliki kewarganegaraan
Di Indonesia ,siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945,Penjelasan Umum UU No.62 tahun 1958,dan Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 tahun 1958.
2)      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan pasal dalam UUD 1945, maka dapat kita simpulkan bahwa hak-hak warga negara indonesia meliputi pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial
Yang di sebukan dalam pasal 27 (2), 30 (1), 31(1), 27 (1), 29 (2), dan pasal 28.

Sedangkan Kewajiban Warga negara telah di sebutkan dalam pasal :

27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembeaan negara.




0 komentar:

Posting Komentar