Minggu, 02 November 2014

KONFLIK FPI VS AHOK


      A.      Analisis Masalah

Permasalahan diatas muncul karena sikap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok selaku wakil Gubernur DKI Jakarta yang dinilai meresahkan umat agama Islam dalam hal ini DKI Jakarta adalah mayoritas umat islam. Sikap Ahok yang dinilai meresahkan salah satunya adalah instruksi Ahok saat sebagai PLT Gubernur nomor 67 tahun 2014 tentang pelarangan penjualan hewan kurban di jalan-jalan, dan larangan penyembelihan kurban di SDN-SDN, serta instruksi agar hewan kurban disembelih di RPH yang bertendensi menghilangkan esensi ibadah penyembelihan hewan kurban yaitu membesarkan syiar Allah (QS. Al Hajj 28) ini tidak terlepas dari tendensi menghilangkan syiar Allah pada kebijakan-kebijakan sebelumnya yaitu antara lain kebijakan pelarangan tabligh Akbar yang sampai menutup jalan karena membludaknya jamaah, pelarangan takbir keliling kota pada malam Idul Fitri dan malam Idul Adha, serta kebijakan merobohkan masjid di TIM. Di sisi lain Ahok membesarkan Syiar Tahun Baru Masehi/Kristen tahun 2013 dan 2014 dengan menutup jalan Sudirman-Thamrin. Sehingga FPI dalam hal ini adalah selaku Organisasi yang membela islam , maka sudah sewajarnya mendesak Ahok untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

      B.      Solusi Permasalahan


Solusi dari permasalahn diatas adalah Ahok sebagai wakil Gubernur DKI Jakarta seharusnya bertindak adil dan tidak menyebabkan keresahan terhadap umat Islam dalam hal ini FPI selaku Organisasi yang membela islam tidak merasa geram terhadap tindakan dan peraturan-peraturan yang dibuatnya yang dinilai meresahkan umat islam selaku mayoritas agama di DKI Jakarta. Dan juga FPI sebaiknya tidak melakukan tindakan yang anarkis dan lebih baik diselesaikan secara baik-baik dalam sebuah rapat DPR.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tugas 2 :

Front Pembela Islam atau FPI adalah termasuk kedalam Organisasi Sosial.

Alasan : Karena FPI dibentuk oleh masyarakat,  baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang  tidak dapat mereka capai sendiri. Dalam Hal ini tugas tujuan utama FPI adalah membela dan melindungi ajaran agama Islam.


oleh : Rachmat Setiahadi

sumber : www.nahimunkar.com

0 komentar:

Posting Komentar