KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan
dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan
koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan
kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak =
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan
sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan
warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat
indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi /
Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup
sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi
di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat
yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap
potensi yang ada
C. Jenis-Jenis
Koperasi dan Contohnya!
1. Berdasarkan Fungsi
a) Koperasi Konsumsi, Merupakan
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Contoh : Koperasi pegawai
Indosat (Kopindosat), Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
b) Koperasi Jasa, Memiliki fungsi
untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Contoh : Kopaja di Jakarta,
Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
c) Koperasi Produksi, Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Contoh : Koperasi Produksi Tahu dan
Tempe (Kopti).
2. Berdasarkan Jenis Usahanya
a) KSP (Koperasi Simpan Pinjam), Merupakan
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Contoh : KSP Kowika Jaya di Jakrta, KSP Arta Prima di
Ambarawa.
b) Koperasi Serba Usaha (KSU), Merupakan
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contoh : KUD
c) Koperasi Konsumsi, Merupakan
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan makanan, pakaian, perabot rumah
tangga. Contoh :
Kopkar/Kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KSU Tunas Jaya di
Bendungan Hilir, Jakarta.
d) Koperasi Produksi, Koperasi
produksi merupakan koperasi yang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Contoh : Koperasi pengrajin barang-barang
seni/kerajinan (Koprinka).
3. Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
a) Koperasi Primer, Merupakan
koperasi yang beranggotakan orang-orang yang paling sedikit
berjumlah 20 orang.
Contoh : Koperasi Primer Suara
Kencana Radio Komunitas Suara Kencana yang dikelola oleh PRSK (Perkumpulan
Radio Suara Kencana)
b) Koperasi Sekunder, Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi serta memiliki
cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
4. Berdasarkan Keanggotaanya
a) Koperasi Unit Desa (KUD), Merupakan
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
Contoh : Koperasi Unit Desa Mekar
Anggaran
b) Koperasi Sekolah, Memiliki
anggota dari warga sekolah yaitu guru, karyawaan, dan siswa. Koperasi sekolah
memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku
pelajaran, alat tulis, makanan dan lain-lain.
c) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
Contoh Organisasi Niaga Koperasi :
KOPTI (Koperasi Produsen Tempe Tahu
Indonesia)
PRIMKOPTI merupakan sebuah
perkumpulan koperasi yang merupakan wadah satu-satunya untuk menghimpun dan
menggerakkan daya kreasi dan potensi serta membina produsen pengolah bahan
makanan dari kedelai yang terdiri dari pengrajin tempe, tahu dan makanan
sejenisnya yang berada di wilayah Jakarta Pusat yang terdiri dari 699 anggota.
PRIMKOPTI hanya mempunyai susunan organisasi tingkat primer yang dikembangkan
dari ide dan kebulatan tekad produsen/ pengrajin tempe tahu pada tanggal 11
Maret 1979 yang juga ditetapkan sebagai hari lahir PRIMKOPTI.
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA
WAKTU
Nama koperasi: PRIMER
KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA JAKARTA PUSAT, yang disingkat PRIMKOPTI
JAKARTA PUSAT. Koperasi tersebut didirikan di Jakarta pada tanggal 17
Mei 1979. Badan Hukum Nomor : 1303/BH/I tanggal 6 September 1979.
PRIMKOPTI berkedudukan di
: Jakarta
Kelurahan
: Serdang
Kecamatan
: Kemayoran
Kotamadya
: Jakarta Pusat
Daerah khusus Ibukota Jakarta Raya.
FUNGSI, PERAN, TUJUAN DAN USAHA
PRIMKOPTI berfungsi
untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial.
PRIMKOPTI berperan:
1. Secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
2. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan
koperasi sebagai soko gurunya.
3. Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berlandaskan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRIMKOPTI bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun ketahanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
oleh : Rachmat Setiahadi
Sumber : Google , Blog , wikipedia
0 komentar:
Posting Komentar