Jumat, 26 Desember 2014

KOPERASI

KOPERASI

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

C. Jenis-Jenis Koperasi dan Contohnya!

1.         Berdasarkan Fungsi
a)    Koperasi Konsumsi, Merupakan koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Contoh : Koperasi pegawai Indosat (Kopindosat), Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
b)     Koperasi Jasa, Memiliki fungsi untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Contoh : Kopaja di Jakarta, Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
c)      Koperasi Produksi, Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Contoh : Koperasi Produksi Tahu dan Tempe (Kopti).

2.         Berdasarkan Jenis Usahanya
a)        KSP (Koperasi Simpan Pinjam), Merupakan koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Contoh : KSP Kowika Jaya di Jakrta, KSP Arta Prima di Ambarawa.
b)          Koperasi Serba Usaha (KSU), Merupakan koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contoh : KUD
c)    Koperasi Konsumsi, Merupakan koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Contoh : Kopkar/Kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KSU Tunas Jaya di Bendungan Hilir, Jakarta.
d)         Koperasi Produksi, Koperasi produksi merupakan koperasi yang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Contoh : Koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (Koprinka).

3.         Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
a)      Koperasi Primer, Merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang yang paling  sedikit berjumlah 20 orang.
Contoh : Koperasi Primer Suara Kencana Radio Komunitas Suara Kencana yang dikelola oleh PRSK (Perkumpulan Radio Suara Kencana)
b)     Koperasi Sekunder, Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

4.         Berdasarkan Keanggotaanya
a)      Koperasi Unit Desa (KUD), Merupakan koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
Contoh : Koperasi Unit Desa Mekar Anggaran
b)     Koperasi Sekolah, Memiliki anggota dari warga sekolah yaitu guru, karyawaan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan dan lain-lain.
c)    Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.


Contoh Organisasi Niaga Koperasi :

KOPTI (Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia)






PRIMKOPTI merupakan sebuah perkumpulan koperasi yang merupakan wadah satu-satunya untuk menghimpun dan menggerakkan daya kreasi dan potensi serta membina produsen pengolah bahan makanan dari kedelai yang terdiri dari pengrajin tempe, tahu dan makanan sejenisnya yang berada di wilayah Jakarta Pusat yang terdiri dari 699 anggota. PRIMKOPTI hanya mempunyai susunan organisasi tingkat primer yang dikembangkan dari ide dan kebulatan tekad produsen/ pengrajin tempe tahu pada tanggal 11 Maret 1979 yang juga ditetapkan sebagai hari lahir PRIMKOPTI.

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Nama koperasi: PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA JAKARTA PUSAT, yang disingkat PRIMKOPTI JAKARTA PUSAT. Koperasi tersebut didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1979. Badan Hukum Nomor : 1303/BH/I tanggal 6 September 1979.
PRIMKOPTI berkedudukan di     : Jakarta
Kelurahan                                           : Serdang
Kecamatan                                         : Kemayoran
Kotamadya                                         : Jakarta Pusat
Daerah khusus Ibukota Jakarta Raya.

FUNGSI, PERAN, TUJUAN DAN USAHA

PRIMKOPTI berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

PRIMKOPTI berperan:
1.        Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
2.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan koperasi sebagai soko gurunya.
3.       Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berlandaskan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRIMKOPTI bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun ketahanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.










oleh : Rachmat Setiahadi
Sumber : Google , Blog , wikipedia




0 komentar:

Posting Komentar