Rabu, 24 Desember 2014

FIRMA

Definisi Firma: 
Firma adalah persekutuan/ badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya. Resiko usaha dari badan usaha ini ditanggung bersama oleh para sekutu/pendiri termasuk dengan harta pribadinya.

Syarat-syarat pembentukan firma:
a. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih.
b. Memilik nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut.
c. Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
d. Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
e. Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

Ciri-ciri firma:
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai.
b. Perjanjian suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaris.
c. Dalam kegiatan usaha selalu memakai nama bersama.
d. Setiap anggota dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain.
e. Adanya tanggungjawab atas resiko kerugian yang tidak terbatas
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
f. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
g. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
h. Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
i. Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
j. Mudah memperoleh kredit usaha.

Keanggotaan firma:
a. Anggota aktif (Active Partner), yaitu anggota yang secara aktif ikut menjalankan Firma.
b. Anggota Pasif (Silent Partner), yaitu anggota atau pemilik yang secara organisasi tidak langsung menangani operasi sehari-hari (biasanya hanya menanamkan modal dan biasa disebut Sleeping Partner).

Contoh Badan Usaha Firma

LHS & PARTNERS Law Firm





LHS & PARTNERS Law Firm adalah firma hukum bisnis di Indonesia yang menangani berbagai kasus hukum seperti sengketa antar perusahaan, sengketa bisnis, sengketa Ketenagakerjaan, kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, sengketa HAKI, paten, merek, hak cipta, perburuhan, tenaga kerja, melakukan legal audit, pembuatan legal opinion, contract drafting & analyzing, waralaba, perkara pidana, perkara perdata, hutang piutang, sengketa waris, permalsahan jual-beli tanah, penyalahgunaan narkoba, korupsi, perdata, sengketa Rumah Tangga termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kasus Perceraian, adopsi / pengangkatan anak, dan lain sebagainya.






oleh : Rachmat Setiahadi
Sumber : Wikipedia dan LHS Law Firm

0 komentar:

Posting Komentar