Perseroan
terbatas (PT)
(bahasa Belanda: Naamloze
Vennootschap) adalah
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka
keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik
saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Salah satu
contoh dari Perseroan Terbatas (PT) adalah
PT.
TELEKOMUNIKASI INDONESIA ,Tbk (TELKOM)
PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero) biasa disebut Telkom Indonesia atau Telkom saja
adalah perusahaan informasi dan komunikasi serta
penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara
lengkap diIndonesia.
Visi dan
Misi PT TELKOM
Visi
Menjadi
Perusahaan yang unggul dalam penyelenggaraan Telecommunication, Information,
Media, Edutainment dan Services (“TIMES”) di kawasan regional.
Misi
Menyediakan
layanan TIMES yang berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif.Menjadi
model pengelolaan korporasi terbaik di Indonesia.
Visi dan
Misi ditetapkan berdasarkan keputusan Komisaris PT Telekomunikasi Indonesia,
Tbk No.09/KEP/DK/2012 pada tanggal 30 Mei 2012.
oleh : Rachmat Setiahadi
Sumber : Wikipedia
0 komentar:
Posting Komentar