Masyarakat Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul dan
adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah
Kabupaten.
Desa menurut Widjaja (2003) dalam bukunya Otonomi
Desa menyatakan bahwa
Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa.
Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat
Desa juga merupakan suatu kesatuan hukum dimana
bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri. Desa merupakan
perwujudan atau kesatuan goegrafi, sosial, ekonomi, politik dan kultur yang
terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara
timbal balik dengan daerah lain.
Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang
Pemerintah Daerah, desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah
penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi
pemerintahan terendah, langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan
rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat Kota
Masyarakat kota adalah sekumpulan manusia dalam jumlah
besar yang berinteraksi dalam sebuah daerah besar. Dimana dalam melakukan
interaksi tersebut pemerintah sebagai pemimpin dari kelompok tersebut membuat
peraturan – peraturan. Tujuan dari peraturan – peraturan yang dibuat oleh
pemerintah adalah sebagai pembatas kegiatan perseorangan. Dalam melakukan
kegiatan di dalam kelompok tersebut, setiap individu atau perorangan harus
mengerti apa peraturan yang berlaku di daerah yang mereka tempati atau tempat
yang mereka pijaki. Seperti saat anda berkendara di jalan raya, di
perpustakaan, dan lain sebagainya.
Tetapi kehidupan masyarakat kota sekarang kebanyakan
tidak mengikuti peraturan yang ada disekitar lingkungan mereka. Seperti
kehidupan masyarakat di kota Jakarta. saat anda berkendara, pernahkan anda
melihat para pengendara sepeda motor berhenti dibelakang garis separator lampu
merah? Saya rasa tidak. Atau pernahkah anda melihat para pengendara melintas di
jalur khusus busway? Saya rasa sering, walaupun tidak dalam keadaan macet.
Dalam hal ini manusia diperlukan pembelajaran “Bagaimana menahan kesabaran
dalam berlalu lintas?”. Tetapi pemerintah masih saja kurang baik dalam
memelihara ketertiban lalu lintas. Berbeda dengan halnya peraturan berlalu
lintas di Amerika. Setiap jalan atau jalur, diberikan peraturan berupa
kecepatan maksimal, bahkan ada parkir khusus untuk penyandang cacat. Ini hanya
sebagian kecil contoh dari kehidupan masyarakat kota.
PERBEDAAN MASYARAKAT KOTA DENGAN MASYARAKAT DESA
Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada
akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan,
dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka
mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu
masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa
nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu,
sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di
jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan
informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut ini
ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya
mereka yang bersifat umum.
- Sederhana
- Mudah curiga
- Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
- Mempunyai sifat kekeluargaan
- Lugas atau berbicara apa adanya
- Tertutup dalam hal keuangan mereka
- Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
- Menghargai orang lain
- Demokratis dan religius
- Jika berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana,
dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama,
serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan
masyarakat pedesaan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan,
masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan
pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban
community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota
yaitu:
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan
dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan
keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan
lainnya.
2. orang kota pada umumnya dapat mengurus
dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk
disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat
perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan
pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik
masyarakat perkotaan dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari
perkotaan yang pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan
sebaliknya, masyarakat pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan
dan pekerjaan yang layak untuk kesejahteraan mereka.
0 komentar:
Posting Komentar