www.Gunadarma.ac.id

This is make you go to "www.Gunadarma.ac.id" quickly

www.Studentsite.gunadarma.ac.id

This is make you go to "StudentSite Gunadarma" quickly

www.baak.gunadarma.ac.id

This is make you go to "BAAK Gunadarma" quickly

SISTEM INFORMASI GUNADARMA

This is make you go to "Information System" quickly

UGPEDIA GUNADARMA

This is make you go to "UGpedia Gunadarma" quickly

Sabtu, 27 Desember 2014

Organisasi International

Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :

PBB




Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London).
Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.

NATO : North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949)



Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis :  l ’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).







oleh : Rachmat Setiahadi
Sumber : Google Image , Wikipedia

Jumat, 26 Desember 2014

Organisasi Regional

Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja. Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut ini merupakan contoh dari organisasi regional :

1. APEC : Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi

2. EEC : Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa

3. ASEAN : Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota)

4.EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)

5.G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.


Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.











oleh : Rachmat Setiahadi
Sumber : Google , Wikipedia


HOLDING COMPANY

Holding company

Perusahaan induk atau Holding Company adalah perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, bertujuan untuk meningkatkan atau menciptakan nilai pasar perusahaan (market value creation).

Contoh Organisasi Niaga Holding Company

PT Trans Corporation 





sebelumnya bernama PT Para Inti Investindo adalah unit usaha CT Corp di bidang media, gaya hidup, dan hiburan. Pada awalnya, Trans Corp didirikan sebagai penghubung antara stasiun televisi Trans TV dengan stasiun televisi yang baru saja diambil alih 55% kepemilikan sahamnya oleh CT Corp dari Kelompok Kompas GramediaTrans7 (dulunya TV7). Trans Corp dimiliki oleh CT Corp yang dimotori Chairul Tanjung.

VISI DAN MISI TRANS CORPORATION
PT. Televisi Transformasi Indonesia (TRANS TV) merupakan perusahaan yang dimiliki oleh TRANS CORPORATION, yang juga merupakan pemilik dari TRANS 7. Memperoleh ijin siaran pada bulan Oktober 1998 setelah dinyatakan lulus dari ujian kelayakan yang dilakukan tim antar departemen pemerintah, maka sejak tanggal 15 Desember 2001, TRANS TV memulai siaran secara resmi.

LOGO :
Logo Trans TV berbentuk berlian, yang menandakan keindahan dan keabadian. Kilauannya mereflesikan kehidupan dan adat istiadat dari berbagai pelosok daerah di Indonesia sebagai simbol pantulan kehidupan serta budaya masyarakat Indonesia. Huruf dari jenis serif, yang mencerminkan karakter abadi, klasik, namun akrab dan mudah dikenali.

VISI : 
Menjadi televisi terbaik di Indonesia maupun ASEAN, memberikan hasil usaha yang positif bagi stakeholders, menyampaikan program-program berkualitas, berperilaku berdasarkan nilai-nilai moral budaya kerja yang dapat diterima oleh stakeholders serta mitra kerja, dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan serta kecerdasan masyarakat.

MISI :
Wadah gagasan dan aspirasi masyarakat untuk mencerdaskan serta mensejahterakan bangsa, memperkuat persatuan dan menumbuhkan nilai-nilai demokrasi.





oleh : Rachmat Setiahadi
Sumber : Google , wikipedia , dan Trans Corp Website


KARTEL

KARTEL

Kartel Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi
(pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :

a. Kartel Kondisi / syarat
Perjanjian dalam kartel jenis ini menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran. Diluar perjanjian ini para anggota kartel bebas melakukan apa saja dalam bidangnya masing-masing.

b. Kartel Harga
Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan harga jual untuk produk yang sama/sejenis. Para anggota kartel tidak diperkenankan menjual produk di bawah harga yang telah ditetapkan.

c. Kartel produksi
Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan produksi masing-masing anggota, biasanya ditetapkan atas dasar jumlah tertentu atau persentase tertentu dari total produksi. Tujuan pembatasan produksi adalah mengatur jumlah produksi yang beredar di pasar sehingga harga bisa dipertahankan pada suatu tingkat tertentu.

d. Kartel Daerah
Kartel daerah berkaitan dengan perjanjian antara para anggota kartel untuk membagi daerah pemasarannya, misalnya atas dasar wilayah tertentu atau atas dasar jenis barang (biasanya akan terjadi spesialisasi)

e. Kartel pembagian laba
Perjanjian dalam kartel ini menyangkut cara pembagian laba untuk masing-masing anggota. Laba yang diperoleh para anggota kartel terlebih dahulu disetorkan ke kas pusat baru dibagikan kepada para anggotanya berdasarkan formula yang sudah ditetapkan bersama.

Contoh Organisasi Niaga Kartel :

Perusahaan yang melakukan Kartel adalah PT Semen Indonesia (dulu PT Semen Gresik)  , PT Holcim Indonesia dan PT indocement. Mereka melakukan Kartel terhadap harga dari semen di Indonesia.







VISI dan MISI PT Semen Indonesia
VISI
Menjadi perusahaan persemenan terkemuka di Indonesia dan Asia Tenggara
MISI
  1. Memproduksi, memperdagangkan semen dan produk terkait lainnya yang berorientasikan kepuasan konsumen dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.
  2. Mewujudkan manajemen berstandar internasional dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan semangat kebersamaan dan inovatif.
  3. Meningkatkan keunggulan bersaing di domestic dan internasional.
  4. Memberdayakan dan mensinergikan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan nilai tambah secara berkesinambungan.
  5. Memberikan kontribusi dalam peningkatan para pemangku kepentingan (stakeholders).




KOPERASI

KOPERASI

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

C. Jenis-Jenis Koperasi dan Contohnya!

1.         Berdasarkan Fungsi
a)    Koperasi Konsumsi, Merupakan koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Contoh : Koperasi pegawai Indosat (Kopindosat), Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
b)     Koperasi Jasa, Memiliki fungsi untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Contoh : Kopaja di Jakarta, Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
c)      Koperasi Produksi, Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Contoh : Koperasi Produksi Tahu dan Tempe (Kopti).

2.         Berdasarkan Jenis Usahanya
a)        KSP (Koperasi Simpan Pinjam), Merupakan koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Contoh : KSP Kowika Jaya di Jakrta, KSP Arta Prima di Ambarawa.
b)          Koperasi Serba Usaha (KSU), Merupakan koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contoh : KUD
c)    Koperasi Konsumsi, Merupakan koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Contoh : Kopkar/Kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KSU Tunas Jaya di Bendungan Hilir, Jakarta.
d)         Koperasi Produksi, Koperasi produksi merupakan koperasi yang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Contoh : Koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (Koprinka).

3.         Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
a)      Koperasi Primer, Merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang yang paling  sedikit berjumlah 20 orang.
Contoh : Koperasi Primer Suara Kencana Radio Komunitas Suara Kencana yang dikelola oleh PRSK (Perkumpulan Radio Suara Kencana)
b)     Koperasi Sekunder, Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

4.         Berdasarkan Keanggotaanya
a)      Koperasi Unit Desa (KUD), Merupakan koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
Contoh : Koperasi Unit Desa Mekar Anggaran
b)     Koperasi Sekolah, Memiliki anggota dari warga sekolah yaitu guru, karyawaan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan dan lain-lain.
c)    Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.


Contoh Organisasi Niaga Koperasi :

KOPTI (Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia)






PRIMKOPTI merupakan sebuah perkumpulan koperasi yang merupakan wadah satu-satunya untuk menghimpun dan menggerakkan daya kreasi dan potensi serta membina produsen pengolah bahan makanan dari kedelai yang terdiri dari pengrajin tempe, tahu dan makanan sejenisnya yang berada di wilayah Jakarta Pusat yang terdiri dari 699 anggota. PRIMKOPTI hanya mempunyai susunan organisasi tingkat primer yang dikembangkan dari ide dan kebulatan tekad produsen/ pengrajin tempe tahu pada tanggal 11 Maret 1979 yang juga ditetapkan sebagai hari lahir PRIMKOPTI.

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Nama koperasi: PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA JAKARTA PUSAT, yang disingkat PRIMKOPTI JAKARTA PUSAT. Koperasi tersebut didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1979. Badan Hukum Nomor : 1303/BH/I tanggal 6 September 1979.
PRIMKOPTI berkedudukan di     : Jakarta
Kelurahan                                           : Serdang
Kecamatan                                         : Kemayoran
Kotamadya                                         : Jakarta Pusat
Daerah khusus Ibukota Jakarta Raya.

FUNGSI, PERAN, TUJUAN DAN USAHA

PRIMKOPTI berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

PRIMKOPTI berperan:
1.        Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
2.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan koperasi sebagai soko gurunya.
3.       Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berlandaskan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRIMKOPTI bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun ketahanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.










oleh : Rachmat Setiahadi
Sumber : Google , Blog , wikipedia




TRUST

Trust / Merger

Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.

b. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan.

c. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.

Contoh Perusahaan Trust

Bank Mandiri





Visi:
Menjadi Lembaga Keuangan Indonesia yang paling dikagumi dan selalu progresif

Misi:
  • Berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pasar
  • Mengembangkan sumber daya manusia professional
  • Memberi keuntungan yang maksimal bagi stakeholder
  • Melaksanakan manajemen terbuka
  • Peduli terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan








oleh : Rachmat Setiahadi
Sumber : Google , Wikipedia , dan Bank Mandiri Website








JOINT VENTURE

PENGERTIAN JOINT VENTURE

Perusahaan patungan (joint Venture) adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit.
Frase ini umumnya merujuk pada tujuan kelompok dan bukan jenis kelompok. Kemudian, perusahaan patungan bisa berupa badan hukum, kemitraan, LLC, atau struktur resmi lainnya, bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.

Alasan Pembentukan

Alasan internal
  1. Membangun kekuatan perusahaan
  2. Menyebarkan biaya dan risiko
  3. Menambah akses ke sumber daya keuangan
  4. Ekonomi skala dan keuntungan kekuatan
  5. Akses ke teknologi dan pelanggan baru
  6. Akses ke praktek manajer inovatif
Tujuan persaingan
  1. Mempengaruhi evolusi struktural industri
  2. Kompetisi sebelum selesai
  3. Tanggapan defensif untuk menghapuskan batas-batas industri
  4. Penciptaan unit kompetisi yang kuat
  5. Kecepatan pasar
  6. Menambah ketangkasan
Tujuan strategi
  1. Sinergi
  2. Transfer teknologi/kecakapan
  3. Diversifikasi

CIRI – CIRI JOINT VENTURE
  • perusahaan baru yang didirikan oleh beberapa perusahaan lain secara bersama-sama,
  • modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu,
  • kekuasaan dan hak suara didasarkan pada banyak saham masing-masing perusahaan pendiri,
  • memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing,
  • kerjasama antara perusahaan domestik dan asing, dan
  • resiko ditanggung secara bersama-sama.
Joint venture harus memiliki bentuk hukum PT (Perseroan Terbatas). Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham.

Contoh Perusahaan Joint Venture

PT. Astra Daihatsu Motor




Merupakan bentuk kerja sama antara Astra International dan Daihatsu
Grup Daihatsu terus membangun dirinya menjadi "merek global yang dicintai di seluruh dunia dan "perusahaan yang memiliki kepercayaan diri dan kebanggaan", melalui produksi mobil yang inovatif dan terkemuka di setiap era.
Slogan baru "Innovation for Tomorrow" menjadi komitmen perusahaan untuk selalu mewujudkan inovasi dengan menghasilkan produk-produk berkualitas tinggi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan ramah lingkungan.
PT Astra Daihatsu Motor merupakan Agen Pemegang Merek Daihatsu di Indonesia dan produsen kendaraan merek Daihatsu/Toyota, dan komponen serta bisnis terkait.

Vision
Menjadi No. 1 di pasar mobil compact di Indonesia dan sebagai basis produksi global utama untuk Grup Daihatsu/Toyota yang sama dengan standar kualitas pabrik Jepang.

Mission
1.            Kami memproduksi mobil compact bernilai terbaik dan menyediakan layanan terkait yang penting bagi peningkatan nilai stakeholder dan ramah lingkungan.
2.            Kami mengembangkan dan memberikan inspirasi kepada karyawan untuk mencapai kinerja tingkat dunia.














oleh : Rachmat Setiahadi
Sumber : Google dan Astra Daihatsu web





Rabu, 24 Desember 2014

Setelah Lulus Gunadarma

R System Developer







Setelah lulus dari Gunadarma , Saya memiliki rencana untuk mengajak teman-teman satu jurusan saya yaitu Sistem Informasi untuk membuat Badan Usaha yang bernama R System Developer. Dengan tujuan untuk membuat lulusan Gunadarma tidak perlu mencari kerja setelah lulus dan langsung dapat berwirausaha.

R System Developer adalah sebuah Badan Usaha dibidang Jasa , Kami bergerak di segala bidang yang berkaitan dengan sebuah system perusahaan , diantaranya adalah Sistem Informasi Keuangan , Sistem Informasi Managemen , Sistem EDP (Electronic Data Processing) , Sistem Informasi Akuntansi,dll.


Jadi apakah yang kami lakukan ?   Kami men – DESAIN , mem – BUAT , dan meng – UPGRADE system di suatu perusahaan. Ketika seseorang ingin membuat sebuah perusahaan kami dapat membantunya dengan apa yang mereka butuhkan. Pekerjaan kami membutuhkan kepercayaan yang tinggi karena sebuah system adalah bagian yang paling penting dari sebuah kinerja untuk mencapai tujuan.



oleh : Rachmat Setiahadi

FIRMA

Definisi Firma: 
Firma adalah persekutuan/ badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya. Resiko usaha dari badan usaha ini ditanggung bersama oleh para sekutu/pendiri termasuk dengan harta pribadinya.

Syarat-syarat pembentukan firma:
a. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih.
b. Memilik nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut.
c. Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
d. Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
e. Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

Ciri-ciri firma:
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai.
b. Perjanjian suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaris.
c. Dalam kegiatan usaha selalu memakai nama bersama.
d. Setiap anggota dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain.
e. Adanya tanggungjawab atas resiko kerugian yang tidak terbatas
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
f. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
g. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
h. Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
i. Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
j. Mudah memperoleh kredit usaha.

Keanggotaan firma:
a. Anggota aktif (Active Partner), yaitu anggota yang secara aktif ikut menjalankan Firma.
b. Anggota Pasif (Silent Partner), yaitu anggota atau pemilik yang secara organisasi tidak langsung menangani operasi sehari-hari (biasanya hanya menanamkan modal dan biasa disebut Sleeping Partner).

Contoh Badan Usaha Firma

LHS & PARTNERS Law Firm





LHS & PARTNERS Law Firm adalah firma hukum bisnis di Indonesia yang menangani berbagai kasus hukum seperti sengketa antar perusahaan, sengketa bisnis, sengketa Ketenagakerjaan, kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, sengketa HAKI, paten, merek, hak cipta, perburuhan, tenaga kerja, melakukan legal audit, pembuatan legal opinion, contract drafting & analyzing, waralaba, perkara pidana, perkara perdata, hutang piutang, sengketa waris, permalsahan jual-beli tanah, penyalahgunaan narkoba, korupsi, perdata, sengketa Rumah Tangga termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kasus Perceraian, adopsi / pengangkatan anak, dan lain sebagainya.






oleh : Rachmat Setiahadi
Sumber : Wikipedia dan LHS Law Firm

PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
·         Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

·         Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.

·         Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Kelebihan Persekutuan Komanditer
·         Mudah proses pendiriannya.
·         Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
·         Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
·         Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
·         Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

Kekurangan Persekutuan Komanditer
·         Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
·         Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.


Contoh Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)

CV Mitra Informatika



CV Mitra Informatika berdiri pada tahun 2010, yaitu sebuah perusahaaan yang bergerak di bidang teknologi informasi yang berfokus pada pengembangan sistem informasi, teknologi internet dan telekomunikasi.Motto kami “IT Specialist “ merupakan potret penyedian jasa solusi atas kebutuhan mitra kami dalam pengembangan, paket pendidikan dan pelatihan di bidang teknologi informasi
Tim Mitra Informatika memiliki spesialisasi di bidang Teknologi Informasi dan Industri Telekomunikasi, sehingga memiliki pemahaman yang komprehensif dan aktual mengenai pemanfaatan IT bagi para mitra.

Visi
Menjadi perusahaan yang kompeten, profesional, berkualitas dan terpercaya dalam pengembangan, pendidikan dan pelatihan teknologi informasi dan komunikasi di berbagai wilayah di Indonesia.

Misi
Mengembangkan Product IT yang berkualitas dan Kompetitif
Memberikan servis yang profesional kepada mitra
Mengembangkan kemitraan yang saling menguntungkan
Mengembangkan inovasi terbaik dan terkini dalam setiap produk
Meningkatkan benefit dan nilai tambah bagi mitra

Keunggulan :
CV. Mitra Informatika memiliki tim yang solid, berdedikasi dan memiliki integritas tinggi, berpengalaman dan profesional dibidang IT
CV. Mitra Informatika mampu  menganalisis dan memetakan kebutuhan bisnis dan teknologi yang diperlukan untuk dapat menawarkan solusi  IT terbaik kepada mitra
CV. Mitra Informatika dapat memberikan solusi pelatihan, spesifik sesuai keinginan, kebutuhan dan kondisi mitra, dengan tetap menunjung tinggi nilainilai profesionalitas dan kenyamanan mitra dalam pelayanan kami.
CV. Mitra Informatika memberi jaminan kepuasan pelanggan, kualitas prima dan pelayanan terbaik dalam setiap pengembanga sistem,  penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan dan lainnya

Produk dan Jasa
·         E- Goverment, Merupakan aplikasi yang memberikan solusi informasi untuk pemerintahan, antara lain :  Web, Sistem satu atap meliputi (Sistem Administrasi Kepegawaian, Sistem Administrasi Kependudukan, Sistem Informasi Satu Atap, dll)
·         Development & Integration, Merupakan penyediaan pada mitra yang berupa solusi aplikai, pengembangan dan integrasinya dengan sistem yang lain sesuai dengan kebutuhan mitra.
·         IT Training, Merupakan penyediaan layanan Taining IT untuk pengembangan SDM pendidikan/perusahaan/pemerintah dengan teknologi dan konsep yang berhubungan dengan aspek IT. Training meliputi : Aplikasi Perkantoran & Internet, Database, Pemrograman, Instalasi Komputer , Troubleshooting , Jaringan komputer, Analisis Data, Grafik Design, Multimedia & Animasi



Oleh : Rachmat Setiahadi
Sumber : Wikipedia dan CV Mitra Informatika